kievskiy.org

Disebut Sengaja Percepat Pemberhentian 56 Pegawainya, KPK Buka Suara

Ilustrasi.
Ilustrasi. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Usai resmi melantik 18 pegawainya yang dinyatakan lulus diklat bela negara, dan wawasan kebangsan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengumumkan kapan pegawai KPK yang tak lolos resmi diberhentikan.

Namun, terkait kabar itu KPK juga membantah mempercepat pemberhentian dengan hormat 56 pegawainya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 September 2021.

"Jadi, bukan percepatan tetapi memang dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang," kata Nurul Ghufron.

Baca Juga: Baru Bahagia Pindah ke AS, Maia Estianty Umumkan Idap Penyakit Langka yang Tak Bisa Sembuh

Selain itu, Ghufron menjelaskan sebagaimana Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, KPK dimandatkan paling lama 2 tahun untuk menyelesaikan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Ghufron juga menyebut kebijakan itu terhitung sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku.

"KPK dimandatkan berdasarkan Pasal 69B dan juga Pada pasal 69C Undang-Undang 19 Tahun 2019 itu paling lama 2 tahun. namanya paling lama, anda boleh menyelesaikan sekolah maksimal 4 tahun, kata orang tuanya kalau bisa 1 tahun kan Alhamdulillah tidak perlu banyak. Malah pertanyaannya kenapa kok baru sekarang pak? karena kami ingin memberikan putusan itu berdasarkan hukum yang kuat," ujar Nurul Ghufron.

Lebih lanjut, Ghufron menyatakan keputusan tersebut juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021, yakni soal uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat