JAKARTA, (PR).- Wakil Ketua Komisi II DPR, M.Lukman Edy menegaskan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) harus dilakukan penyederhanaan terus-menerus sebagaimana komitmen konsolidasi demokrasi selama ini. Karena itu FPKB mengusulkan penerapan ‘Parlemen threshold nasional’ agar tidak banyak parpol, tapi kemudian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) gagasan tersebut dimentahkan. “Putusan MK ini justru menghambat konsolidasi demokrasi, sehingga kita selalu membahas penyederhanaan parpol itu dari awal lagi,” tegas Lukman Edy dalam diskusi ‘RUU Pemilu’ di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (15/9/2016) bersama Ketua KPU Juri Ardiantoro, Sulistiyo (Perludem), dan Mustaqim (Sekber Kodifikasi UU Pemilu). Diskusi tersebut dibuka Ketua FPKB Ida Zauziah. Dengan parliamentary threshold nasional kata Lukman Edy, maka parpol yang gagal tinggal bergabung dengan parpol lain. Toh, kini sudah tidak ada lagi ‘perang’ ideology. Hal itu, penting mengingat sistem pemilu kita sebagai system yang paling rumit dan kompleks di dunia. Kerumitan itu ada sejak Pilkades sampai Pilpres. Menurut Lukman, RUU Pemilu tersebut mulai 1 Oktober 2016 akan dibahas oleh fraksi-fraksi dengan jumlah DIM sebanyak 600-an DIM. PKPU pun, membutuhkan RUU ini secepatnya pada awal Februari 2017 harus selesai, sehingga pada April 2017 ada waktu untuk penyempurnaan dan Mei 2017, KPU sudah mulai melakukan tahapan pemilu 2019. Menghadapi Pemilu serentak, hasil pemilu yang mana yang akan dipakai? Hasil pemilu 2014 atau pemilu 2019? Untuk itu, Lukman Edy meminta kita mengkritisi putusan MK agar tak sewenang-wenang. Sebab, dalam pemilu serentak 2019 ini tidak dipikirkan oleh MK. Soal sistem terbuka apa tertutup, FPKB tetap minta terbuka, tapi kalau pemerintah mengusulkan terbuka terbatas, maka pemerintah harus menjelaskan seperti apa yang dimaksud? “Kalau yang dimaksud untuk mengantisipasi terjadinya jual-beli suara, maka itu bagus. sebab, FPKB anti politik uang. Jadi, pemerintah harus menjelaskan apa system terbuka terbatas,” katanya. Sementara itu mengenai E-Voting, siap tak siap kata Lukman, semua harus mendorong implementasi e-voting tersebut. Selain ada jaminan akurasi, juga murah. “E-voting itu untuk meminimalisir upaya manipulasi suara,” pungkasnya. Juri Ardiantoro menyatakan, UU Pileg dulu disahkan pada Februari 2012, 4 bulan sebelum tahapan pemilu dimulai. Karena itu, RUU pemilu sekarang ini setidaknya Desember 2016 harus selesai, agar persiapan pemilu bisa lebih baik. Menurut Juri, sistem pemilu akan menjadi perdebatan panjang parpol, karena menyangkut kepentingan para pihak. Yang jelas system pemilu itu harus lebih baik dari sebelumnya. “Tidak ada penambahan daerah pemilihan dari sebelumnya 77 dapil, kecuali ada daerah pemekaran,” ungkapnya. Selain itu kata Juri, yang dimaksud serentak itu, pemilu berlangsung satu atau bagaimana? Sebab, di lapangan secara teknis pasti akan banyak masalah yang dihadapi. Yang terpenting lagi, parliamentary threshold (PT) yang mana yang akan digunakan untuk menentukan syarat pasangan capres dan cawapres tersebut. “Kalau hasil pemilu 2014, landasan UU-nya apa, dan lanadasan logikanya apa?” tanya Juri lagi. Terkahir mengenai E-Voting, bahwa pengawasan itu membutuhkan waktu panjang, melibatkan para pihak (peserta dan penyelenggara pemilu). “Jadi, belum diperlukan e-voting, karena belum siap, sehingga yang dibutuhkan tetap e-rekap untuk menjaga keamanan suara pemilu,” pungkasnya.***
UU Pemilu Perlu Penyederhanaan
![](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/09/lukman edy_0.png)
Terkini Lainnya
Tags
UU pemilu
MK
KPU
Komisi II
politik
Artikel Pilihan
Terkini
Keluarga Setuju Ekshumasi Jenazah Afif Maulana, Komnas HAM Diminta Kawal
Serangan Ransomware Harus Diwaspadai, TB Hasanuddin Peringati Kementerian ATR BPN
Ajudan Bupati Halmahera Barat Pukul Warga, Kapolda Malut Turun Tangan
PKB Tak Setuju dengan Duet Anies dan Sohibul Iman di Pilkada Jakarta? Cak Imin Beri Jawaban
Usut Kematian Afif Maulana, Komnas HAM Didesak Bentuk Tim Investigasi
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Kecelakaan Laut di Pantai Pangandaran, 1 Korban Asal Astana Anyar Bandung Meninggal Dunia
Meksiko vs Ekuador di Copa America 2024: Prediksi Skor dan Starting Line-up
Kiamat 29 Juni 2024 Menurut Prediksi Peramal India, Ini 10 Tanda Kiamat Menurut Al-Qur'an
Pusat Data Nasional Dibobol Hacker, Data 800.000 Mahasiswa Pendaftar KIP Kuliah Raib
Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024: Preview dan Starting Line-up
15 Tempat Jogging yang Nyaman dan Gratis di Bandung, Olahraga Seru Badan Semakin Sehat
Kurir Baby Lobster dari Pangandaran Ajukan Praperadilan Atas Dugaan Penyelundupan di Cilacap
3 Jenis Game di Clash of Champions Episode 1, Adu Trik dan Ketelitian
Prediksi Skor Spanyol vs Georgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Jadwal Copa America 2024 Hari Ini: Argentina ke 8 Besar, 3 Negara Rebutan Runner Up
Kabar Daerah
Rekayasa Lalu Lintas untuk Pesta Rakyat Hari Bhayangkara ke-78 di Monas: Ini Rutenya
Pilgub Jateng: Relawan Mas Dar Agresif Blusukan Pasar, Kenalkan Sudaryono ke Pedagang
Harga Murah Fasilitas Mewah, 7 Hotel Terbaik Dekat Tanjung Perak Surabaya yang Cocok Buat Staycation
Setelah Papar 30 Ribu Orang Tebar Virus Antikorupsi, Bus KPK Tinggalkan Brebes
Sori Nehe Beach: Hidden Gem dan Panorama Alam Memukau di Kabupaten Bima
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022