kievskiy.org

Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Kantor KPI, Polres Jakarta Pusat Akui Temui Kendala

Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi usai dimintai keterangan oleh Komnas HAM
Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi usai dimintai keterangan oleh Komnas HAM /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Dugaan kasus perundungan dan pelecehan seksual yang dialami oleh terduga korban MS, salah seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) saat ini belum masuk ke tahap penyidikan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi menyampaikan ada dua kendala untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Hengki mengatakan, waktu kejadian (Tempus Delicti) sudah lama, dan tempat kejadian (Locus Delicti) sudah mengalami perubahan.

Secara Tempus Delicti, kejadian perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI sudah berlangsung lebih kurang sembilan tahun Kemudian Locus Delicti daripada kasus ini terjadi di beberapa tempat.

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Wajib Tahu Opsen, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Kena 'Biaya' Tambahan?

"Tempus dilicti-nya itu sudah bertahun tahun, waktu kejadian sudah terlalu lama. Yang kedua juga locus dilicti juga sudah berubah," ujarnya saat ditemui di Komnas HAM, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 22 September 2021.

Sekarang kata Hengki kepolisian masih menyelidiki dan membuktikan apakah benar peristiwa pelecehan seksual yang dialami MS itu terjadi.

Untuk mendalami kasus ini pihaknya kata dia, tidak akan bersifat deduktif.

"Kami bersikap induktif dari dalam apakah saksi benar ada, apakah alat bukti ada," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat