kievskiy.org

Mensos Risma: Kondisi Sudah Normal, BST PPKM Tidak Perlu Lagi

Mensos Tri Rismaharini atau Risma.
Mensos Tri Rismaharini atau Risma. /YouTube Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan, Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300.000 yang diberikan untuk warga terdampak Covid-19 saat ini sudah diberhentikan.

Risma menjelaskan, BST Rp300.000 tersebut sejatinya disalurkan karena sebelumnya pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan.

"Ya iyalah (diberhentikan) wong memang dulu konsepnya seperti itu. Itu memang seperti itu makanya munculnya BST hanya tahun 2020," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Kendal, Jawa Tengah, Kamis, 23 September 2021.

Lebih lanjut, Risma menuturkan, tahun ini kementeriannya sempat menambah dua bulan pencairan BST karena ada PPKM Darurat.

Baca Juga: Sindir Risma yang Absen saat Raker Bersama Komisi IX, DPR: Kami Wakil Rakyat!

"Makanya bantuan BST diturunkan lagi gitu," ujarnya.

Oleh karenanya kata dia, ketika kondisi ekonomi sudah mulai bergerak maka penyaluran bantuan sudah tidak perlu diturunkan.

"Jadi kalau sudah kondisi normal, orang bisa jualan kan nggak papa, ndak perlu diberikan bantuan lagi," ucapnya.

Kelanjutan Bansos Tahun 2022

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat