PIKIRAN RAKYAT - Tersangka dugaan kasus suap, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa penyidik sekira lebih dari 4 jam.
Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com, Azis Syamsuddin keluar dari ruang penyidik KPK dengan mengenakan rompi oranye, yang artinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Azis Syamsuddin tampak keluar dari ruang penyidik pukul 00.23 WIB dengan posisi kedua tangan diborgol.
Selanjutnya, Ketua KPK Firli Bahuri akan mengungkap konstruksi peristiwa dugaan kasus suap yang diduga dilakukan oleh politisi Partai Golongan Karya (Golkar).
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Soal Azis Syamsuddin: Kami Akan Kerja Profesional
Kabar Azis Syamsuddin sudah jadi tersangka sebelumnya sudah ramai di kalangan awak media. KPK juga berjanji akan segera mengungkap soal keterlibatan Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya Azis Syamsudiin menghindari pemeriksaaan hari ini di KPK dengan menyurati Firli Bahuri.
![Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/09/25/2900134977.jpeg)
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu terpaksa dijemput paksa karena sebelumnya sempat berkirim surat agar pemeriksaannya ditunda hingga 4 Oktober 2021 nanti.