kievskiy.org

Sejumlah Orang Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Makar

JAKARTA, (PR).- Sejumlah orang dikabarkan ditangkap polisi atas tuduhan makar. Mereka ditangkap ditangkap di beberapa tempat yang berbeda. Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar kepada media membenarkan adanya delapan orang yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya. Namun ia tidak membeberkan siapa saja orang-orang itu. Beberapa nama yang dikabarkan ditangkap oleh polisi sejak Jumat, 2 Desember 2016 pagi ini antara lain: 1. Ahmad Dhani, dikenakan Pasal 207 KUHPidana ditangkap di Hotel San Pasific ‬ ‪ 2. Eko, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP di rumahnya di Perumahan Bekasi Selatan. ‬ ‪ 3. Adityawarman, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHPidana Jo 87 KUHPidana ditangkap di rumahnya. ‪ 4. Kivlan Zein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 jalan Pegangsaan Dua. ‬ ‪ 5. Firza Huzein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, pada pukul jam 04.30 WIB.‬ ‪ 6. Rachmawati Soekarnoputri ditangkap di kediamannya, pada pukul 05.00 WIB.‬ ‪ 7. Ratna Sarumpaet ditangkap di rumahnya, pukul 05.00 WIB.‬ ‪ 8. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di rumahnya di kawasan Cibubur. ‪ 9. Jamran, dijerat dengan UU ITE, ditangkap di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag. ‬ ‪ 10. Rizal Kobar, dijerat dengan UU ITE, ditangkap di dekat Stasiun Gambir, Jakarta, pukul 03.30 WIB. Sampai saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penangkapan ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat