kievskiy.org

Penggunaan PeduliLindungi Sebagai Syarat Layanan Publik, Ombudsman Ungkap Kekhawatiran

Pengunjung memindai dengan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kantor BPBD KAbupaten Bekasi.*
Pengunjung memindai dengan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kantor BPBD KAbupaten Bekasi.* /Pikiran Rakyat/Tommi Andyandy

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini sejumlah tempat umum, baik pusat perbelanjaan juga destinasi wisata di Indonesia, sudah menetapkan aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat akses bagi masyarakat.

Bahkan kabar terbarunya, masyarakat bisa mengakses 11 aplikasi lain, melalui aplikasi screening atau tes lacak Covid-19 ini.

Namun, Ombudsman RI menyoroti penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dikhawatirkan memiliki indikasi maladministrasi.

Hal itu disampaikan Indraza Marzuki, pada Kamis, 30 September 2021, anggota Ombudsman RI itu menjelaskan bahwa saat ini hampir seluruh pengunjung atau pengguna layanan publik diwajibkan untuk menggunakan platform PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat untuk mengakses fasilitas/pelayanan.

Baca Juga: Pamit Tinggal KPK, Eks Penyidik Tak Lulus TWK: Semangat Berantas Korupsi Tak Boleh Mati

“Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MENPANRB Nomor 21 Tahun 2021. Hal ini mendapat sorotan dari Ombudsman RI, karena dikhawatirkan akan memunculkan maladministrasi,” kata Indraza Marzuki, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @ombudsmanri137, Kamis, 30 September 2021.

Kemudian, dia juga menyoroti bahwa program vaksinasi Covid-19 di Indonesia belum merata, masih ada Sebagian wilayah yang belum atau sulit mengakses vaksinasi Covid-19.

“Kenapa kami kritisi ini, karena sampai saat ini pemerataan vaksin masih belum bagus di Indonesia. Sehingga, jangan serta merta syarat sertifikat vaksin ataupun orang untuk mendapatkan vaksin itu menghalangi orang-orang untuk mendapatkan pelayanan publik, itu yang jadi konsen kami,” tutur Indraza Marzuki.

Baca Juga: Bukannya Ditilang, Pengendara Wanita Mengaku Dimintai Nomor Telepon dan 'Diteror' Oknum Polisi

Dalam hal ini, Indraza menekankan indikasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini bisa mengakibatkan diskriminasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat