kievskiy.org

Dituduh Mata-Mata Polisi, Tahanan Dianiaya oleh Warga Binaan Lainnya

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan narapidana bandar narkoba ke Lapas super maximum security Karanganyar, Nusakambangan
Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan narapidana bandar narkoba ke Lapas super maximum security Karanganyar, Nusakambangan /Antara/HO-Kemenkumham

PIKIRAN RAKYAT – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur memindahkan IP, pelaku penganiayaan terhadap seorang tahanan berinisial AM di Lapas Kelas IIA Jember pada Sabtu, 4 September 2021 ke Nusakambangan.

Dilaporkan bahwa IP menarik paksa korban AM dan dituduh sebagai mata-mata polisi. Selanjutnya, IP menganiaya AM yang sempat dihalangi dan dipisahkan oleh warga binaan lainnya.

Sebelum IP, Kemenkumham Pusat juga memindahkan delapan narapidana bandar narkoba dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Rumah Tahanan Kelas I Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Delapan narapidana yang dipindahkan ke lapas kategori Super Maximum Security (SMS) tersebut berinisial S, MS, R, JS, PA, BPS, ZF, dan AD.

Baca Juga: Ucapan Jubir Jokowi Berbuntut Panjang, Rocky Gerung Minta 'Usir' dari Indonesia

Delapan narapidana kategori bandar narkotika tersebut memiliki masa hukuman berbeda-beda mulai dari empat tahun, hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Pihak Kemenkumham Pusat mengatakan bahwa pemindahan narapidana kasus narkoba tersebut sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas atau rutan.

Pemindahan narapidana juga sebagai bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas maupun rutan.

Baca Juga: Aldebaran Buat Rencana Gila, Kehamilan Andin dalam Bahaya, Ikatan Cinta Kamis 30 September 2021

Sementara itu, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan memindahkan napi berinisial IP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember yang menganiaya seorang tahanan dengan memindahkannya ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat