kievskiy.org

Sesalkan Sikap Jokowi dan Para Menterinya, Penggugat: Itu Termasuk Kepentingan Presiden

Ilustrasi Jakarta.
Ilustrasi Jakarta. /Pixabay/yanuar wijaya

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan warga dan memberikan vonis bersalah kepada lima pejabat negara atas polusi udara di Ibu Kota pada Kamis, 16 September 2021.

Kelima pejabat negara yang dimaksud adalah Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri.

Putusan terkait polusi udara berawal dari gugatan 32 warga yang diajukan ke PN Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.

Baca Juga: Melanie Subono Tak Sekadar 'Omdo' Gugat Jokowi Soal Polusi Udara: Gue Udah Gak Punya Mobil

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat telah mengetahui bahwa udara di DKI Jakarta tercemar selama bertahun-tahun.

Namun, para pejabat negara tersebut tidak banyak mengeluarkan kebijakan untuk memperbaiki permasalahan tersebut.

Majelis Hakim memvonis bersalah kelima pejabat guna melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Berbeda dengan Presiden Jokowi dan para menteri (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri), Gubernur Jakarta Anies Baswedan memilih untuk tidak mengajukan banding dan akan menjalankan putusan pengadilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat