kievskiy.org

Oknum TNI AL Dipecat karena Berhubungan Sesama Jenis, Pengamat: Tak Ada Toleransi LGBT

Ilustrasi TNI AL
Ilustrasi TNI AL /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini dikabarkan bahwa anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), terbukti melakukan penyimpangan yakni hubungan seksual sesama jenis. Kini oknum prajurit TNI AL itu sudah resmi diberhentikan.

Namun, menanggapi kasus ini pengamat terorisme dan intelijen dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mendukung pemberhentian tidak hormat dan hukuman badan terhadap oknum prajurit TNI yang terlibat lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Jadi, ya, pecat saja oknum prajurit yang terlibat LGBT. Pemecatan itu bagus, 100 persen saya setuju,” kata Harits dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Tubuh Tukul Arwana Tak Lagi Ada di ICU, Manajer: Beliau Sudah...

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa oknum prajurit TNI yang melakukan perilaku LGBT harus dipecat, sehingga perilaku yang merusak tatanan sosial dan agama tersebut tidak menyebar ke lingkungan prajurit TNI lainnya.

Apalagi, menurutnya setiap orang bisa berpotensi melakukan penyimpangan dalam hal hubungan seksual.

Lebih lanjut, Harits mengatakan bahwa Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya saat ini telah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan pemecatan terhadap seorang oknum anggota TNI AL yang terbukti melakukan perbuatan hubungan seks sesama jenis.

Baca Juga: Heboh Iklan LGBT 'Aku Bukan Homo' Diduga Muncul di Youtube Anak, Netizen Naik Darah

Kendati begitu dalam hal ini, dia mengaku tidak paham mengapa hanya oknum prajurit TNI AL yang dipecat. Padahal, korban dan oknum yang terlibat LGBT telah lintas matra dan lintas strata, baik perwira, bintara, maupun tamtama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat