kievskiy.org

Sesalkan Sikap Kepolisian Terhadap Dugaan Rudapaksa di Lutim, LBH Makassar: Harusnya yang Membuktikan Penyidik

Direktur LBH Makassar Muhammad Hadir bersama Wakil Direktur Aziz Dumpa dan Resky Pratiwi selaku tim kuasa hukum para anak korban pada Konperensi Pers, Sabtu, 9 Oktober 2021
Direktur LBH Makassar Muhammad Hadir bersama Wakil Direktur Aziz Dumpa dan Resky Pratiwi selaku tim kuasa hukum para anak korban pada Konperensi Pers, Sabtu, 9 Oktober 2021 /Antara/Darwin Fatir

PIKIRAN RAKYAT – Perkara dugaan rudapaksa terhadap tiga anak oleh ayahnya berinisial SA di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, yang penyelidikan sempat dihentikan Polres setempat pada 2019 memasuki babak baru.

Pasalnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Polri profesional menangani perkara tersebut, mengingat pelapor SA telah melakukan pemeriksaan terhadap para anak korban di Puskesmas Malili pada 2019 dan mendapatkan surat rujukan dari dokter lain untuk berobat.

LBH Makassar menyebutkan bahwa hasil diagnosa para anak korban mengalami kerusakan pada bagian anus dan vagina, serta child abuse tidak dinilai.

Terkait penghentian perkara dalam proses penyelidikan melalui penetapan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan penyidik Polres Lutim, pihaknya menilai sangat prematur.

Baca Juga: Kasus Brigjen Tumilaar Disorot, Politisi PDIP Kenang Momen Saat Bela SBY dari 'Serangan' Perwira TNI

"Kami minta Polri lebih profesional. Satu hal kenapa kami tidak mempercayai Polres Lutim karena menjaga identitas anak saja tidak mampu," kata Direktur LBH Makassar Muhammad Haedir.

Muhammad Haedir turut membeberkan fakta lain atas perkara dugaan rudapaksa, yaitu ketika Polres Lutim mengklarifikasi di media sosial internalnya dengan menyebut identitas asli ibu korban.

Hal tersebut, tentu menjadi preseden buruk dalam hal penanganan perkara anak berhadapan dengan hukum, serta dinilai melabrak aturan yang ada.

Baca Juga: Tak Mau Asal 'Nyebur', Sule Bongkar Kemungkinannya Masuk Dunia Politik: Saya Mimpin Negara...

Tidak hanya itu, beberapa fakta yang disampaikan dan diserahkan kepada Polda Sulsel ketika gelar perkara kedua pada Maret 2020 berupa bukti foto para korban yang diabadikan ibunya berinisial SA terdapat kerusakan pada alat seksual pada ketiga anaknya, Namun fakta itu terkesan diabaikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat