kievskiy.org

Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat HGU Sawit, Kekayaan Bupati Kuansing Riau Capai Rp3,7 Miliar

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra (AP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat.

Dia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Riau pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu.

Selain Bupati periode 2021-2026 tersebut, KPK juga menetapkan Sudarso (SDR) dari pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka kasus ini.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Baca Juga: Lesti Kejora Tersudut, Rizky Billar Mendadak Ucap Amit-Amit Saat Lihat Foto USG si Jabang Bayi, Kenapa?

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa dugaan tindak pidana maling uang rakyat yang menjerat keduanya berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan beberapa bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana maling uang rakyat tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka,” ucap Lili Pintauli Siregar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 20 Oktober 2021.

Ditetapkan sebagai tersangka, harta kekayaan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra pun tidak luput dari sorotan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat