PIKIRAN RAKYAT - Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau menahan tiga tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
Ketiga tersangka tersebut diduga korupsi dana pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains S berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019
Ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut berinisial S, Ee dan As.
Baca Juga: 51 Warganya Tewas Ditembak Petugas saat Unjuk Rasa, Presiden Nigeria Malah Salahkan Hooliganisme
Sebelumnya, S diketahui merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikpora Kabupaten Kuansing.
Ee merupakan Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri (AJM) dan As, pihak swasta yang melaksanakan proyek pengadaan modul tersebut.
Sedangkan As adalah Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kuansing.
Baca Juga: Barcelona vs Real Madrid Live Pukul 21.00 WIB: Ronald Koeman Ingin Tidur Nyenyak Usai Pertandingan
Sebagaimana diberitakan Fixriaupesisir.com dalam artikel, "Kejari Kuansing Tahan Tiga Tersangka Korupsi di Disdikpora", selum ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Bagian Pidsus Kejari Kuansing.