kievskiy.org

Terlibat Pengadaan Gabah Petani di Majalengka, Saksi Kasus Korupsi Kembalikan Uang Rp70 Juta

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Gintoro Janjang S memperlihatkan buku tabungan penitipan uang sitaan dari perkara dugaan korupsi PDSMU terkait adanya pengembalian uang dari saksi Ap sebesar Rp 70.000.000, Kamis, 22 Oktober 2020.
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Gintoro Janjang S memperlihatkan buku tabungan penitipan uang sitaan dari perkara dugaan korupsi PDSMU terkait adanya pengembalian uang dari saksi Ap sebesar Rp 70.000.000, Kamis, 22 Oktober 2020. /Pikiran-rakyat.com/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Kejaksaan Negeri kembali menyita uang dari perkara dugaan korupsi PDSMU sebesar Rp 70.000.000, ini berasal dari seorang saksi Ap asal Desa Wanasalam, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka yang memiliki keterlibatan pengadaan gabah untuk para petani, Kamis, 22 Oktober 2020.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna disertai Kasie Pidsus Guntoro Janjang S, yang bersangkutan tiba di Kantor Kejaksaan sebelum pukul 11.00 WIB, setelah beberapa hari sebelumnya dilakukan pemeriksaan atas kasus pengadaan bibit gabah yang dilakukannya dengan dana bersumber dari keuangan PDSMU.

Pengembalian uang yang dilakukan Ap ini untuk kedua kalinya, karena sebelumnya dia  pernah mengembalikan uang sebesar Rp 53.000.000 dari dana yang dia pergunakan untuk pengadaan bibit gabah semasa menjadi karyawan di PDSMU.

 Baca Juga: Potret Song Joong Ki di Drama Vincenzo Terungkap, Eks Song Hye Kyo Itu Langsung Tuai Pujian

“Dana masih tersisa dan kini berupaya mengembalikannya. Dengan adanya penyitaan uang sebesar Rp 70.000.000 dari saksi A ini, maka  total uang tunai yang telah disita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Majalengka PD Sindang Kasih Multi Usaha menjadi sebesar Rp 657.750.000.   Uang sitaan seluruhnya telah dititipkan di Bank,” ungkap Kajari.

Menurutnya, penyidikan masih akan terus berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi lain serta menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga audit BPK/BPKP serta Kejaksaan akan terus berupaya menarik uang yang diduga telah disalah gunakan oleh tersangka dan sejumlah saksi.

“Kami inginnya seluruh uang yang diduga telah diselewengkan ini bisa ditarik kembali dan dimanfaatkan oleh perusahaan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Tujuan penyidikan tentu tidak sekedar memproses orang tapi yang paling penting juga adalah bagaimana uang negara bisa kembali,” katanya.

 Baca Juga: Vitamin D Bisa Mempengaruhi Mood? Berikut Penjelasannya

Disampaikan Guntoro, saksi Ap akan dimintai keterangan kembali untuk kedua kalinya dalam kasus perdagangan umum dan jasa secepatnya guna menuntaskan proses penyidikan. Rencananya dia periksa pekan depan.

“Diperiksa secepatnya, minggu depan diharapkan sudah bisa dimintai keterangan kembali. Kali ini dia diperiksa kedua kalinya setelah kasus dinaikan menjadi penyidikan,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat