kievskiy.org

Uang Korupsi Rp70 Juta Disita dari PDSMU, Kejari Majalengka: yang Menerima Dana, Segera Kembalikan

Kajari Majalengka, Dede Sutisna.
Kajari Majalengka, Dede Sutisna. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Uang tunai sebesar Rp70 juta disita Penyidik Tindak Pinada Khusus (Pidsus) Kejari Majalengka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Kabupaten Majalengka.

Penyitaan uang tunai sudah terjadi untuk yang ke-5 kalinya menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka Dede Sutisna melalui Kasi Pidsus Janjang Guntoro Saptodi.

Jika ditotal dari awal penyitaan, maka jumlah uang tunai yang disita dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMD Kabupaten Majalengka PDSMU sebesar Rp657.750.000.

Baca Juga: Kemenangan Man City di Liga Champions Harus Dibayar 'Mahal', Guardiola: Ini Kabar Buruk 

Sementara proses akan dilanjut setelah Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh Lembaga Audit BPK/BPKP.

Proses penyidikan pun masih berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi.

Sebagaimana diberitakan PortalMajalengka.com dalam artikel "Kejari Majalengka Kembali Sita Uang Rp 70 Juta dari Kasus Tipikor PDSMU Majalengka", Kasi Pidsus mengatakan akan menunggu itikad baik dari para penerima aliran dana dari PDSMU.

Baca Juga: Tebing 30 Meter Ambrol, Sejumlah Bidang Sawah di Tasikmalaya Tertimbun, Warga Waswas Longsor Susulan

"Uang hasil penyitaan langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri. Kami masih menunggu itikad baik dari orang-orang yang menerima aliran dari PDSMU," ujar Kasi Pidsus, Kamis 22 Oktober 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat