kievskiy.org

Bupati Kuansing Diduga Terima Suap HGU Sawit Sebesar Rp700 Juta, Berikut Kronologinya

Ilustrasi.
Ilustrasi. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuturkan kronologi kasus dugaan maling uang rakyat yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Riau, Andi Putra.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 18 Oktober 2021 lalu, tim KPK mengamankan delapan orang di wilayah Kuantang Singingi, Riau.

Delapan orang tersebut adalah Andi Putra, Sudarso Hendri Kurniadi (HK) selaku ajudan Bupati, Andri Meiriki (AM) selaku staf bagian umum persuratan Bupati, dan Deli Iswanto (DI) selaku sopir bupati.

Baca Juga: Lesti Kejora Tersudut, Rizky Billar Mendadak Ucap Amit-Amit Saat Lihat Foto USG si Jabang Bayi, Kenapa?

Kemudian Senior Manager PT Admiulia Agrolestari Paino (PN), Yuda (YD) selaku ajudan sopir PT Adimulia Agrolestari, dan Juang (JG) selaku sopir.

OTT yang dilakukan KPK tersebut merupakan hasil dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Bupati Kuansing dan atau yang mewakilinya akan menerima janji atau hadiah berupa uang terkait permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) sawit dari perusahaan swasta.

Dari hasil penyelidikan, PT Adimulia Agrolestari diketahui sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Andi Putra.

“Pada 18 Oktober 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, tim KPK mendapatkan informasi SDR dan PA yang diduga telah membawa uang untuk diserahkan kepada AP masuk ke rumah pribadi AP di Kuansing,” tutur Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 20 Oktober 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat