kievskiy.org

Oknum Polisi yang Banting Mahasiswa Akhirnya Diberi Sanksi Terberat

Viral di Twitter polisi membanting seorang mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang.
Viral di Twitter polisi membanting seorang mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang. /Tangkap layar Twitter.com/@AksiLangsung

PIKIRAN RAKYAT - Oknum polisi Brigdir NP yang membanting mahasiswa di banten menerima sanksi terberat.

Sanksi itu diberikan dalam sidang disiplin di Ditpropam Polda Banten yang disupervisi Divisi Propam Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Banten terhadap kasus tersebut dilakukan akselerasi atau percepatan untuk penegakan hukum terhadap Brigadir NP.

Dimana dalam kasus itu Brigadir NP dipersangkakan dengan pasal berlapis sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga: Buntut Aksi Banting Mahasiswa di Tangerang, Oknum Polisi Kini Ditahan

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri," kata Silitonga dalam keterangannya, Kamis, 21 Oktober 2021.

Dalam putusan itu Brigadir NP mendapat sanksi terberat yakni dilakukan penahanan selama 21 hari di tempat khusus dan mutasi yang bersifat demosi atau dipindah ketempat lebih rendah yakni menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

"Dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," katanya.

Dalam persidangan, juga disampaikan hal-hal yang memberatkan Brigadir NP yakni perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat