kievskiy.org

Kabar Gembira, PT KAI Rilis Aturan Terbaru Untuk Calon Penumpang

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Dok Humas KAI Daop 1

PIKIRAN RAKYAT - PT KAI memgumumkan aturan baru untuk calon penumpang yang akan menggunakan jasa moda transportasi tersebut.

Ada perubahan aturan yang dilakukan PT KAI untuk calon penumpang.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, PT KAI kini memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk bisa naik kereta api.

Sebelumnya, PT KAI melarang anak di bawah usia 12 tahun untuk menggunakan jasa kendaraan tersebut.

Baca Juga: Lesti Kejora Tumbang, Kru Mendadak Buka Suara Singgung Rekayasa sampai Jelaskan Posisi Kamera

Pasalnya, anak di bawah usia 12 tahun belum mendapatkan vaksinasi.

Kini, aturan tersebut direvisi oleh PT KAI yang memperbolehkan anak di bawah usia 12 tahun untuk menggunakan kereta api.

Aturan tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Namun, meskipun telah mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun untuk naik kereta api, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengingatkan persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat