PIKIRAN RAKYAT - Kasus penipuan dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat belakangan menjadi perhatian lantaran merugikan masyarakat.
Bahkan kasus ini mendapat atensi khusus dari Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegal pelaku penyalahgunaan pinjol ilegal.
Terkait hal itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana membuat sebuah aplikasi yang bisa digunakan masyarakat untuk membedakan pinjol legal dan ilegal.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini Krimsus Polda Metro Jaya sedang menyusun satu platform agar masyarakat melihat aplikasi itu legal atau ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca Juga: Pelat Nomor Rachel Vennya Asli, Polisi Ungkap Fakta Soal Mobil sang Selebgram
Yusri mengatakan, dalam penyiapan aplikasi ini pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak baik kementerian maupun lembaga agar bisa membantu masyarakat.
"Seperti OJK maupun Kominfo untuk memudahkan masyarakat biar masyarakat tahu seperti apa pinjol legal maupun ilegal," tuturnya.
Sejauh ini Polri pun telah bergerak menindak pinjol ilegal. Saat ini Polri telah menetapkan sebanyak 45 orang sebagai tersangka kasus pinjaman online ilegal.
Puluhan orang itu ditangkap dalam kurun waktu satu pekan terhitung sejak 12 hingga 19 Oktober 2021.