kievskiy.org

Pinjol Meresahkan, Terungkap Besaran Bunga yang Dipatok ke Peminjam

Polisi menggrebek kantor pinjaman online atau pinjol di Jakarta.
Polisi menggrebek kantor pinjaman online atau pinjol di Jakarta. /Dok Polres Jakarta Pusat

PIKIRAN RAKYAT – Keberadaan pinjaman online (pinjol) di masa sulit akibat pandemi semakin menjamur hingga meresahkan masyarakat, khususnya mereka yang tidak bisa membayar lantaran kesulitan ekonomi. Hal tersebut disebabkan cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih pinjol.

Pasalnya, cara penagihan yang dilakukan oleh para penagih pinjol berupa ancaman hingga menyebabkan peminjam uang atau korban mengalami depresi. Selain itu, besaran bunga yang harus dibayarkan para peminjam yang dinilai sangat memberatkan.

Terkait bunga, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arif Rachman mengatakan bahwa dalam satu bulan, orang yang meminjam uang senilai Rp5 juta melalui pinjol ilegal mendapat bunga yang mencapai hingga Rp80 juta.

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu dari laporan seorang korban yang diterima Polda Jabar.

Baca Juga: Lesti Kejora Dituding Pura-Pura Saat Pingsan dan Dibopong Rizky Billar, Tim Kreatif Bahas Posisi Kamera

"Saya masih klarifikasi, nih (bunganya). Itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi, ini masih variatif tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," katanya.

Menurutnya, para penagihnya  mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, maka para penagih atau desk collection terancam dipecat.

Ia menyebutkan bahwa besaran nilai bunga yang ditetapkan pinjol ilegal sangat fantastis dan dihitung per hari.

Baca Juga: Berseteru dengan Luhut dan Disebut Minta Saham Freeport, Haris Azhar Membantah

"Memang pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil, ya, mikro lah. Jadi, ada yang Rp2 juta, Rp5 juta, kemudian Rp10 juta tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Kombes Pol Arif Rachman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat