PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini, marak penggerebekan kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ditreskrimsus Polda Jabar pun, menggerebek salah satu perusahaan pinjol ilegal di DI Yogyakarta.
Pengakuan debt collector (penagih utang) pinjol ilegal tersebut, terdapat aturan berupa SOP, dalam teror penagihan debitur.
Salah satu debt collector yang diamankan dalam perkara pinjol ilegal Yogyakarta, berinisial AB, dapat tugas meneror korban warga Bandung, TM.
Modusnya, debt collector mengancam dengan makian, ditambah korban dipermalukan ke hadapan teman, keluarga, dan kerabat.
Bahkan sebaris kalimat berupa “buronan kasus penggelapan”, disebar ke seluruh kontak yang terdapat di handphone korban.
"Ini membuat korban mengalami depresi akibat ancaman dan tekanan," ujar AB.
Baca Juga: Aturan Terbaru di Jakarta, Transjakarta dan Transportasi Bisa Angkut Penumpang Kapasitas 100 Persen
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jabar, Kamis, 21 Oktober 2021, mengatakan, terkait jumlah bunga, tergantung dari pinjamannya.