kievskiy.org

Polri Sebut 45 Orang Jadi Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Berbagai Wilayah Indonesia

Polisi menggrebek kantor pinjaman online atau pinjol di Jakarta.
Polisi menggrebek kantor pinjaman online atau pinjol di Jakarta. /Dok Polres Jakarta Pusat

 

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri mengatakan sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online ilegal. Puluhan orang itu ditangkap dalam kurun waktu satu pekan terhitung sejak 12 hingga 19 Oktober 2021.

"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus dan Polda jajaran telah melakukan pengungkapan penangkapan terhadap 45 tersangka," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Kamis, 21 Oktober 2021.

Ramadhan menjelaskan, para tersangka tersebut ditangkap di berbagai Polda di wilayah Indonesia.

Ramadhan merinci, khusus Bareskrim Polri menangkap 19 tersangka yang terdiri dari lima laporan terpisah yakni di Deli Serdang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat.

Baca Juga: Ikatan Cinta 21 Oktober 2021: Katrin Tak Jadi Terima Pinangan Rendy, Gara-gara Ancaman dari Irvan?

Kemudian, Polda Metro Jaya mengungkap 4 laporan dengan lokasi kejadian di Cipondoh Tangerang, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara, Sukabumi, dan Palmerah.

"Tersangka yang diamankan jumlahnya 13 tersangka dengan barang bukti 8 unit laptop, 15 handphone, 9 dus kartu sim card yang sudah diregistrasi," ujarnya.

Kemudian, Polda Jawa Barat dengan satu laporan polisi dimana mengamankan 7 tersangka di Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta.

Baca Juga: PermataME Tabungan Digital Generasi Muda, Wajib Punya!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat