kievskiy.org

Selain Alex Noerdin, Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka dengan Pasal TPPU: Pasti Langsung Kami

Logo KPK
Logo KPK /Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT – Dalam perkara dugaan korupsi PDPDE Sumsel, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka, yaitu Alex Noerdin, Muddai Maddang, Caca Isa Saleh S, dan A Yaniarsyah H.

Untuk sementara, empat tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga dari empat tersangka perkara dugaan pencurian uang rakyat pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Terima Info Laporannya Ditolak Dewas KPK, Novel Baswedan: Kok Ditolak, Mau Awasi atau Lindungi?

Tiga tersangka tersebut memiliki jabatan, yaitu A. Yaniarsyah Hasan sebagai Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas; Muddai Madang merupakan Mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan; dan Caca Isa Saleh S selaku Mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel.

"Kecuali AN (Alex Noerdin). Mereka disangka Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi.

Namun, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi tidak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk TPPU yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Baca Juga: Jubir Jokowi Tertawakan Ketua BEM UI yang Kritik Keras Pemerintah: Belum Lulus Sudah Kejam

Dia hanya memastikan penyidik akan menyita seluruh aset para tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat