kievskiy.org

Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan KPK Ditolak Dewas, Novel Baswedan: Mau Awasi atau Lindungi?

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengikuti aksi antikorupsi di Jakarta, Rabu 15 September 2021.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, mengikuti aksi antikorupsi di Jakarta, Rabu 15 September 2021. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, kembali melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Pimpinan KPK itu dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, yaitu Darno.

Namun, dari laporan tersebut Novel Baswedan mengungkapkan bahwa laporannya ditolak oleh Dewas. Padahal menurutnya tugas Dewas ini adalah untuk mengawasi kinerja dari pegawai KPK itu sendiri.

“Ada info Dewas tolak laporan sy & rekan terkait dgn Pimp KPK. Tugas Dewas adl pengawasan, dan menelisik pelanggaran Pimp/pegawai KPK, kalo ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kpd pelapor buktinya,” kata Novel Baswedan, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @nazaqistsha, Minggu, 24 Oktober 2021.

Baca Juga: Dapati Makam Presiden Soekarno 42 Tahun Tak Dirawat, Risma Minta Lantai Digosok dan Tambah Lampu

Diberitakan sebelumnya, Novel menyampaikan bahwa diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

“Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada,” kata Novel.

Novel mengaku fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. Selain itu, dia mengatakan, Khairuddin menyampaikan memiliki bukti-bukti berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.

Baca Juga: Jadi Saksi Hidup Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, Dinda Hauw dan Rey Mbayang Bongkar Pengakuan

Namun, dari aduan yang dilayangkan karena dalam persidangan etik sebelumnya, Dewas KPK tidak mengklarifikasi terkait dugaan perbuatan Lili di perkara Labuhanbatu Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat