kievskiy.org

Kejari Kabupaten Bekasi Tahan Tiga Pejabat Maling Uang Rakyat, Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Pelaku membawa tiga tersangka korupsi yakni ES, ML dan DAS di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10/2021). Pejabat dari dua dinas itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.
Pelaku membawa tiga tersangka korupsi yakni ES, ML dan DAS di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Rabu (27/10/2021). Pejabat dari dua dinas itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar. /Pikiran Rakyat/Tommi A

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap tiga pejabat dari dua dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akibat korupsi. Dalam tindak kejahatannya, para abdi negara itu merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar.

Ketiga pejabat itu terjerat dalam dua kasus berbeda. Pertama, tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Kasus ini melibatkan tersangka ML dan ES yang pada tahun kejadian menjabat sebagai kepala bidang.

Kedua, kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat (buldozer) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun 2019 yang melibatkan DAS yang ketika itu menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat , Kepala Desa Sodong Pandeglang dan Anaknya Ditangkap Polisi

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penahanan ketiga tersangka ini merupakan awal dari penyidikan yang berlangsung. Pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak lain yang juga terlibat.

“Jadi tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya juga yang turut bertanggung jawab. Penyidikan terus kami lakukan,” ucap Hatmoko di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, CIkarang Pusat, Rabu 27 Oktober 2021.

Dalam kasus korupsi tera, para tersangka diduga menggelapkan uang negara hingga senilai Rp1,1 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari retribusi yang dibayarkan pelaku usaha yang melakukan pengukuran ulang timbangan atau sejenisnya

.Baca Juga: Isi Teks Sumpah Pemuda yang Diperingati Setiap 28 Oktober dan Sejarah Singkatnya

“Dua tersangka tidak menyetorkan hasil pungutan retribusi tera dan tera ulang tersebut ke kas daerah yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi. Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp ,1 miliar dan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat