kievskiy.org

Aduan Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik LPS Dikabarkan Ditolak KPK, Novel Baswedan Belum Dapat Konfimasi

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan.
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. /Antara/Dhemas Reviyanto Antara/Dhemas Reviyanto

PIKIRAN RAKYAT - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku jika belum mendapatkan surat konfirmasi tentang penolakan deri Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah terkait laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpina KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS).

Sebelumnya, Novel Baswedan melaporkan LPS atas dugaan pelanggaran kode etik.

LPS diduga berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Darno.

Dalam komunikasi tersebut, diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili Pintauli Siregar untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara, Khairuddin Syah Sitorus.

Baca Juga: Lesti Kejora Menangis Kejer sambil Berguling di Lantai, Rizky Billar Akui Malu hingga Beri Peringatan

Setelah beberapa waktu, laporan Novel Baswedan terkait dugaan pelanggaran kode etik tersebut dikabarkan ditolak oleh Dewas KPK.

Namun, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Novel Baswedan, ia berujar belum mendapatkan surat konfirmasi dari Dewas KPK.

"Kasus yang ini kami juga belum mendapatkan konfirmasi dari Dewas apakah ditolak atau karena ujaran penyampaian pribadi dari salah seorang Dewas," kata Novel Baswedan.

Baca Juga: BRIN Sebut Pemindahan Ibu Kota Indonesia Akan Bawa Masalah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat