kievskiy.org

PP Remisi Sah Dibatalkan, LPSK Minta Pemerintah Tidak Ragu untuk Melaksanakan Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan PP Nomor Tahun 2012.
Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan PP Nomor Tahun 2012. /Antara

PIKIRAN RAKYAT- Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, disambut baik oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu.

Berdasarkan siaran pers yang diterima pada Senin, 1 November 2021, Wakil Ketua LPSK mengatakan, PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, dan lainnya itu sepatutnya menjadi kewenangan hakim.

Wakil Ketua LPSK itu menuturkan bahwa tidak boleh ada hukuman tambahan di luar putusan hakim. Dengan begitu, apabila ada penghapusan hak narapidana, sebaiknya hal tersebut menjadi bagian dari putusan hakim.

Baca Juga: Roundup: Jokowi di COP26, Joe Biden Ejek China sebagai 'Sekutu' Indonesia

Dalam Majelis Hakim MA sebelumnya, yang diketuai Supandi dengan hakim anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, mengabulkan uji materiil yang dimohonkan mantan Kepala Desa Subowo dan empat orang warga binaan Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung.

Uji materiil yang dikabulkan tersebut yakni pasal 34 A dan pasal 43 A PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur soal pemberian remisi kepada narapidana kasus kejahatan luar biasa yaitu perkara korupsi, terorisme dan narkoba.

Subowo, dalam gugatannya menggugat pasal 34 A ayat (1) huruf (a) dan b, pasal 34 A ayat (3), dan pasal 43 A ayat (1) huruf (a), pasal 43A ayat (3) PP Nomor 99 Tahun 2012 karena mereka menilai ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UU di atasnya.

Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Perjalanan Naik Pesawat Terbang November 2021, Tes PCR Masih jadi Syarat Wajib!

Dalam putusan tersebut, majelis hakim MA menimbang fungsi pemidanaan tidak hanya untuk memenjarakan pelaku agar jera, tetapi juga usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model keadilan restoratif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat