kievskiy.org

KPK Menduga Ada Bantuan Khusus Soal PT SSN Menangkan Proyek Musi Banyuasin

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram.com/@official.kpk Instagram.com/@official.kpk

PIKIRAN RAKYAT - Pengungkapan perkara korupsi yang menyeret Bupati Musi Banyuasin, saat ini terus berlanjut.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Ketujuh saksi tersebut diperiksa pada Selasa, 2 November 2021 kemarin.

Terkait hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021, mengatakan bahwa seluruh saksi hadir dan sudah dimintai konfirmasinya terkait beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan tersangka SUH (Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) Suhandy) di Pemkab Musi Banyuasin.

Adapun tujuh orang saksi yang diperiksa merupakan para pegawai negeri sipil (PNS) Musi Banyuasin, yakni Danang Eko Suwandi, Wedyanto, Sandey, Hendra, Hazabirin, Hardiansyah, dan Suhendro.

Baca Juga: Kesaksian Ayah Hanna Kirana Jelang Putrinya Meninggal: Sebelum Berpulang Dia Nangis di Pelukan Saya

Meski begitu, Ali belum menjelaskan lebih lanjut terkait proyek PT SSN yang tengah diselidiki. Namun, proyek yang dimenangkan PT SSN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin diduga kuat karena adanya bantuan khusus.

“Memang diduga ada pengaturan khusus dalam memenangkan perusahaan untuk mengerjakan proyek,” kata Ali.

Kendati begitu, diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Antara lain, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat