PIKIRAN RAKYAT – Merespons langkah Jokowi yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai mengandung tiga permasalahan serius.
Tiga permasalahan serius tersebut, yaitu Pertama, Presiden telah mengesampingkan pola rotasi matra yang berlaku di era Reformasi dalam regenerasi Panglima TNI sebagaimana norma yang berlaku pada Pasal 13 ayat (4) dalam Undang-Undang TNI No. 34 Tahun 2004.
Kedua, Presiden telah mengajukan nama yang rekam jejaknya masih perlu pengujian oleh lembaga negara yang independen di bidang hukum, HAM, dan pemberantasan korupsi. Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga, perkembangan ancaman keamanan kawasan yang maritim sentris dewasa ini membutuhkan perhatian yang lebih besar di sektor kelautan.
Dilansir dari KontraS, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan catatan penting, yaitu:
1. Usulan nama KSAD Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru merupakan pilihan yang keliru karena mengabaikan pola kebijakan berbasis pendekatan rotasi.
Koalisi tersebut memandang bahwa Presiden Jokowi seharusnya tidak mengabaikan pola pergantian Panglima TNI berbasis rotasi matra.
Baca Juga: Putusan MK Kukuhkan Posisi UU 2 Tahun 2020, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Menolak
Mengabaikan pendekatan ini dapat memunculkan tanda tanya besar apakah Presiden lebih mengutamakan faktor politik kedekatan hubungan yang subyektif daripada memakai pendekatan profesional dan substantif.