kievskiy.org

Terjawab! Limbah Paracetamol di Teluk Jakarta Berasal dari Pabrik Farmasi

Kapal Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melintas di perairan Muara Angke, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Berdasarkan penelitian dari Pusat Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)-Badan Riset dan Teknologi Nasional (BRIN), konsentrasi parasetamol di perairan Teluk Jakarta yaitu sebesar 420-610 nanogram per liter (ng/L) atau terdapat kandungan 420-610 gram parasetamol dalam 1 juta meter kubik air laut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. *** Local Caption *** Kapal Dinas Lingkungan Hi
Kapal Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta melintas di perairan Muara Angke, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Berdasarkan penelitian dari Pusat Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)-Badan Riset dan Teknologi Nasional (BRIN), konsentrasi parasetamol di perairan Teluk Jakarta yaitu sebesar 420-610 nanogram per liter (ng/L) atau terdapat kandungan 420-610 gram parasetamol dalam 1 juta meter kubik air laut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. *** Local Caption *** Kapal Dinas Lingkungan Hi /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Temuan kandungan paracetamol dalam air di Teluk Jakarta oleh para peneliti dari Pusat Penelitian Oceanografi dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), tampaknya mulai menemukan titik terang.

Titik terang asal usul paracetamol yang terkandung dalam air Teluk Jakarta ini mengemuka setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan salah satu pabrik farmasi berinisal MEP diduga membuang limbah ke teluk tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa pengolahan limbah dengan kandungan paracetamol ini tidak kelola secara baik.

"Terbukti dia membuang limbahnya, instalasi pengolahan limbahnya juga tidak di-treatment secara baik," kata di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: Menjawab Kenapa Tubuh Vanessa Angel Terlempar dari Mobil, Ada Bukti Rekaman Tubagus Joddy Lakukan Hal Gila

Atas temuan itu, pabrik farmasi MEP hanya akan memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada perusahaan tersebut.

"Sudah ada sanksi administrasi juga dari kita. Kalau denda belum ada. Sanksi administrasinya surat teguran dari kita kepada perusahaan tersebut," tutur Asep, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Asep juga sudah meminta pabrik tersebut memperbaiki instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT) dengan jangka waktu perbaikan sekitar tiga hingga empat bulan.

Baca Juga: Teluk Jakarta Tercemar Paracetamol, Ahli Sebut Kecil Kemungkinan Ganggu Kesehatan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat