kievskiy.org

Dinilai Miliki Masalah Formil dan Materil, Muhammadiyah Minta Permendikbud PPKS Dicabut

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Terkait Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), memicu tanggapan dari Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof H Lincolin Arsyad.

Dia mengatakan Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual memiliki masalah formil dan materil.

“Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya. Tidak terpenuhinya asas keterbukaan tersebut terjadi karena pihak-pihak yang terkait dengan materi Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan,” ujar Lincolin dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Senin, 8 November 2021.

Kemudian, dia menambahkan hal itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk peraturan menteri) harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.

Baca Juga: Menjawab Kenapa Tubuh Vanessa Angel Terlempar dari Mobil, Ada Bukti Rekaman Tubagus Joddy Lakukan Hal Gila

Di sisi lain, berdasarkan catatan terhadap masalah Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 Persyarikatan Muhammadiyah melalui press release mengajukan 3 (tiga) rekomendasi, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Muhammadiyah:

1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini dimaksudkan agar pembentukan Peraturan Menteri memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan lebih akomodatif terhadap pemenuhan publik (terutama para pemangku kepentingan), maka substansi Peraturan Menteri mendapatkan perspektif dari berbagai masyarakat (publik), bersifat aspiratif, responsif, representatif, tidak resisten, serta tidak menemui kendala/hambatan apabila diimplementasikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat