kievskiy.org

Luhut Pandjaitan Berencana Terapkan Lagi Syarat PCR untuk Bepergian

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, pemerintah sedang mempertimbangkan lagi penerapan syarat tes RT-PCR bagi pelaku perjalanan.

Hal itu disampaikan Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers evaluasi PPKM yang ditayangkan kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 8 November 2021.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut aturan wajib menunjukkan hasil PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak minimum 250 kilometer.

Kemenhub mencabutnya setelah masyarakat ramai menentang dan mengkritik aturan tersebut.

Baca Juga: Pengemudi Wajib Tahu, Simak Sebab Mengapa Pajero-Fortuner Tak Boleh Dipakai Kebut-Kebutan

Namun, Luhut Pandjaitan memaparkan, mobilitas masyarakat yang meningkat jelang Natal dan Tahun Baru membuat pemerintah khawatir lonjakan kasus Covid-19 bakal terjadi lagi.

Oleh sebab itu, pemerintah berencana menerapkan lagi aturan wajib PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan.

"Jangan pikir kami tidak konsisten, kami hitung pergerakkan manusia dan hitung kasus," ucap Luhut Pandjaitan.

Baca Juga: Sri Mulyani Siap Gelontorkan Rp4,3 Triliun untuk Kereta Cepat, Seharusnya Dibayar BUMN

Sebelumnya, Luhut Pandjaitan juga mewanti-wanti lonjakan kasus yang mungkin terjadi saat Natal dan Tahun Baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat