PURBLINGGA, (PR).- Sudah banyak imbauan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga Polisi setempat terkait larangan menerbangkan balon udara. Namun belasan udara tetap mengudara sejak Sabtu hingga Minggu 16-17 Juni 2018. Warga beralasan jika kegiatan menerbangkan balon udara merupakan tradisi Lebaran.
Dalam pemantauan balon mulai mengudara sejak pagi hingga sekitar pukul 10.00 WIB, sudah puluhan balon udara berbagai bentuk dan ukuran terlihat melayang-layang di atas langit Purbalingga.
Penerbangan tersebar di beberapa titik wilayah perkotaan.
![](https://kievskiy.org/#STATIC#/public/image/2018/06/balon udara.jpg)
Salah satu penerbang balon dari Kelurahan Kembaran Kulon Kecamatan Purbalingga Lor Jupri (34 Supriyanto (34) mengaku, tidak mengetahui perihal larangan menerbangkan balon dari pemerintah.
"Menerbangkan balon, sudah tradisi dan sudah berlangsung puluhan tahun. Warga di sini sudah biasa melakukannya," ujar dia.
Balon di buat bersama-sama warga dengan cara patugan. Satu balon bisa menghabiskan Rp 1 juta, buat dalam waktu satu bulan.
Meski sudah menjadi tradisi Lebaran, dia tidak keberatan jika tahun depan harus meniadakan balon udara. Apalagi jika membahayakan nyawa orang dan ada ancaman pidananya. Warga yang menerbangkan balon di antaranya, Kelurahan Purbalingga Lor, Pesayangan, Kembaran Kulon, dan Gang Panca.
Ancaman pidana
Kapolsek Purbalingga, AKP Jaenul merespons banyaknya balon yang diterbangkan dari wilayahnya. Dia mengatakan pihaknya sudah menurunkan personel untuk menyisir beberapa titik yang dianggap sarat dengan tradisi menerbangkan balon.
Ada beberapa yang berhasil dicegah, namun memang ada beberapa yang sudah terlanjur terbang.
Meski ada ancaman pidana karena menerbangkan balon, namun pihaknya masih sebatas melakukan upaya preventif. Pasalnya, selain tradisi, banyak warga yang tidak tahu jika aktifitas menerbangkan balon udara dapat membahayakan keselamatan transportasi penerbangan.
Adapun, larangan menerbangkan balon liar diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Balon udara dianggap mengganggu lalu-lintas penerbangan dan membahayakan penumpang pesawat.
Menurut UU tersebut, barang siapa yang melepas pesawat udara, termasuk balon udara yang membahayakan pesawat lain. Yang membahayakan penumpang, yang membahayakan masyarakat, diancam pidana 2 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.***