PIKIRAN RAKYAT - Ketua MUI Cholil Nafis menyatakan hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia menolak Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Cholil Nafis meminta agar Permendikbudristek tersebut dibatalkan atau direvisi khususnya pada pasal 5 ayat 2 dan 3.
"Hasil Ijtima’ Ulama MUI pusat memutuskan menolak permendikbud No. 30 tahun 2021 ttg Kekerasan Seksual, dan meminta dibatalkan atau direvisi, khususnya pasal 5 ayat 2 dan 3," kata Cholil Nafis di akun Twitternya, Jumat, 12 November 2021.
Baca Juga: Puan Maharani Bertani saat Hujan, Fadli Zon Balas Komentar Susi: Belum Belajar Pencitraan 4.0?
Menurutnya, penolakan Permendikbudristek itu adalah suara umat muslim dan tanggung jawab kepada bangsa negara serta Allah SWT.
"Ini suara kami, umat muslim, dan tanggungjawab kami kpd bangsa dan negara serta kpd Allah SWT," tutur Cholil Nafis.
Permendikbudristek yang diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim banyak disorot hingga menjadi kontroversi karena dituding seolah melegalkan seks bebas atau zina.
Sebelumnya, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, menyepakati terkait 3 hal terkait Permendikbudristek sebagai berikut:
1. MUI memberikan apresiasi dalam hal niat baik mengenai Permendikbudristek atas upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.