kievskiy.org

Guntur Romli: Hanya Penjahat Kelamin yang Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Ilustrasi korban pemerkosaan.
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pixabay/ninocare

PIKIRAN RAKYAT - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menjelaskan betapa pentingnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, secara garis besar, berisi tentang perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual dan bagaimana cara menanganinya.

Namun, dikeluarkannya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Mereka yang kontra ada yang menganggap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah peraturan yang melegalkan zina.

Guntur Romli, sementara itu, adalah satu di antara mereka yang mendukung Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Susah Cari Orang seperti Jokowi, Luhut Pandjaitan Cerita 3 Pemimpin Dunia Dibuat Kagum

"Hanya Penjahat Kelamin yang Menolak Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual," kata Guntur Romli membuka tulisan di blog pribadinya pada 10 November 2021.

"Dunia pendidikan, khususnya di kampus-kampus, sedang mengalami darurat kasus kekerasan seksual."

"Saban hari, tak pernah sepi media berita dan media sosial diramaikan kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di lembaga pendidikan," tuturnya mengimbuhkan.

Baca Juga: Motor Ducati Diutak-atik Pegawai Sirkuit Mandalika, Insiden Memalukan Jelang WSBK Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat