kievskiy.org

Permendikbudristek Nomor 30 Didukung Parlemen dan Sejumlah Menteri, Disebut Progresif Atasi Kekerasan

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/superlux91

PIKIRAN RAKYAT - Permendikbudristek No. 30/2021 menjadi polemik, lantaran ada penafsiran bahwa aturan itu akan menjadi alat legalisasi seks bebas, hingga ‘menghalalkan’ kekerasan seks atas ‘persetujuan’.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 ini, disusun dan membahas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sejumlah menteri dan perwakilan perempuan parlemen, menyatakan dukungan dan apresiasi atas terbitnya Permendikbudristek No. 30/2021.

Ketua Kaukus Perempuan Parlemen, Diah Pitaloka misalnya, ia merupakan langkah progresif di dalam persoalan penanganan kekerasan seksual. 

Baca Juga: Sidak Sekolah di Solo, Gibran Rakabuming Tak Dikenali Petugas: Dia Ora Mudeng Aku Sopo

Dilihat dari tayangan YouTube “Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual” Jumat, 12 November 2021, Diah Pitaloka memuji keberanian Nadiem Makarim, dalam mengeluarkan peraturan mengenai kekerasan seksual, khususnya di dalam dunia kampus.

“Permen ini merupakan hal yang progresif meski ada berbagai perdebatan mengenai isu ini, terutama di dalam kaitannya mengenai pembahasan mengenai RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR,” ujar Diah Pitaloka.

Ia menyatakan, terdapat kegelisahan dari kampus mengenai fenomena kekerasan seksual, sehingga lahirnya permen ini perlu diapresiasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 November 2021: Cancer, Leo, dan Virgo, Waktu yang Tepat untuk Bertemu Orang Baru

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat