PIKIRAN RAKYAT - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mencatat, sekira 2.000 hektare kawasan hutan di Aceh rusak akibat pertambangan emas ilegal yang tersebar di sejumlah daerah.
Jika luas satu lapangan sepak bola 0,7 hektare, kerusakan tersebut setara dengan 2.857 lapangan sepak bola berukuran 105 meter x 68 meter.
"Kami mencatat, sejak lima tahun terakhir tidak kurang dari 2.000 hektare kawasan hutan rusak akibat aktivitas ilegal tersebut," kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Jumat 12 November 2021.
Nur mengatakan, hingga penghujung 2021, aktivitas pertambangan emas ilegal masih belum mampu dihentikan permanen. Aktivitas itu justru berekspansi dan semakin luas dengan terbentuknya lubang dan lokasi baru.
Baca Juga: Kontradiktif, Ucapan Jokowi di COP26 dengan Deforestasi di Indonesia
Baca Juga: Pernyataan Kontroversial Menteri LHK, Hutan Ditebang Tak Masalah demi Pembangunan Jokowi
"Berdasarkan catatan Walhi Aceh, sebaran pertambangan emas ilegal terdapat di Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan," ujarnya.
Penambangan emas ilegal itu dilakukan dengan dua pola. Tambang yang berada di pegunungan dibuatkan lubang secara vertikal dan horizontal.
Sementara penambangan dalam kawasan sungai dilakukan dengan mengeruk pasir atau batuan menggunakan alat berat serta mesin sedot.