kievskiy.org

Said Aqil Akan Temui Nadiem Makarim, Bahas Soal Hubungan Seksual Tanpa Ikatan Pernikahan

Ketum PBNU Said Aqil Siradj.
Ketum PBNU Said Aqil Siradj. /Tangkap layar YouTube NU Channel

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menanggapi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, secara garis besar, berisi tentang perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual dan bagaimana cara menanganinya.

Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Mereka yang mendukung peraturan ini menilai, perlu adanya peraturan yang jelas dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus yang marak terjadi namun korbannya kerap tidak mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Pernah Lantang Minta Densus 88 Dibubarkan, Fadli Zon Disindir Chusnul Chotimah Saat Farid Okbah Ditangkap

Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim, berdasarkan hasil survei, 77 persen dosen melihat kekerasan seksual di lingkungan kampusnya.

"Dari 77 persen kasus itu, 67 persen dari kasus itu bahkan katanya nggak dilaporin sama sekali," katanya di podcast Close The Door yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier pada 16 November 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat