kievskiy.org

Diduga Terlibat Pendanaan Teroris JI, Farid Okbah dan 2 Rekannya Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-Teror Polri sebelumnya telah meringkus Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustad Farid Ahmad Okbah dan anggota Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah, pada Selasa, 16 November 2021 lalu.

Saat ini, Polri juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ustad Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah serta Anung Al Hamat pasca ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

Terkait hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap pihaknya tengah mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

“Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka,” kata Ramadhan dalam jumpa pers, Jumat, 19 November 2021.

Baca Juga: Dengan Mata Sembab, Teuku Ryan Saksikan Ria Ricis Lepas Cincin Kawin, Ada Apa? 

Kemudian, terkait dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorisme.

“Termasuk di dalamnya aturan perkara pendanaan teror,” kata Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, dalam LAZ BM ABA tersebut Ahmad Zain An-Najah diduga menjabat sebagai Ketua Dewan Syariah. Sementara Farid Okbah hanya sebagai anggota Dewan Syariah LAZ BM ABA.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkap ketiganya terancam Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat