kievskiy.org

Ditetapkan Tersangka, Farid Okbah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya masih mendalami pemeriksaan terhadap Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat.

Diketahui, Farid okbah dan lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terorisme.

"Terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik belum melihat dari pendekatan pencucian uang. Tetapi lebih ke pendanaan dan aktivitas teror yang dilakukan ketiga tersangka," kata Ramadhan dalam jumpa pers.

Pihaknya masih mendalami adanya aktivitas pendanaan yang dilakukan para tersangka untuk kelompok teroris Jamaah Islamiyah atau JI.

Baca Juga: Densus 88 Sebut Farid Okbah dan Ahmad Zain Danai Terorisme JI

"Kemudian, terkait dugaan TPPU di balik operasional Lembaga Amil Zakat BM ABA, Densus 88 kini sedang fokus terkait tindak pidana terorismenya, termasuk didalamnya aturan perkara pendanaan teror," ungkapnya seperti dikutip dari PMJ News.

Lanjutnya, Ramadhan mengungkapkan ketiganya terancam pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 menangkap tiga orang terkait aktivitas teroris kelompok Jamaah Islamiyah atau JI di wilayah Bekasi pada Selasa, 16 November 2021.

Baca Juga: Tanggapi Isu Pembubaran MUI, Mahfud MD Sebut Provokasi Khayalan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat