kievskiy.org

Pengendara Wajib Tahu, Apa Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Merah?

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Ditlantas Polda Metro Jaya tengah memberlakukan Operasi Zebra Jaya 2021 mulai tanggal 15 sampai 28 November.

Operasi tersebut bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di wilayah DKI Jakarta.

Namun, sebagian masyarakat masih kurang paham tentang mekanisme tilang dan lembar an surat tilang.

Lembaran surat tilang berwarna merah dan biru memiliki beda arti.

Baca Juga: Polisi 'Mengepung', Siapkan Rp500 Ribu Jika Kena Tilang di Operasi Zebra Jaya 2021 Mulai Senin Depan

Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengetahui beda arti surat tilang warna merah dan biru.

Surat tilang warna biru

Surat tilang tersebut akan diberikan bagi pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran dan mengakui kesalahannya.

Artinya, surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat