kievskiy.org

Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Terkesan Ada Hidden Agenda, Refly Harun: Jauh Lebih Pasti, Cabut Saja

Ilustrasi - Pakar hukum tata negara Refly Harun sebut dia lebih setuju dengan sikap KAMI yang diwakili Jenderal Gatot Nurmantyo soal UU Cipta Kerja.
Ilustrasi - Pakar hukum tata negara Refly Harun sebut dia lebih setuju dengan sikap KAMI yang diwakili Jenderal Gatot Nurmantyo soal UU Cipta Kerja. /Pixabay.com/succo Pixabay.com/succo

PIKIRAN RAKYAT - Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) diwakilkan oleh Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo telah menyatakan sikap mereka mengenai keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Seperti diinformasikan bahwa MK mengatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga memberikan waktu dua tahun agar diperbaiki.

Menurut sikap KAMI, Gatot Nurmantyo menyampaikan agar UU Cipta Kerja dicabut saja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Baca Juga: Hakim Sebutkan Hasil Sidang Ahli Waris, Warisan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Dipisah?

"Keputusan MK ini apakah ada kepastian ataukah orang membuat berbagai tafsir," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Refly Harun pada Selasa, 30 November 2021.

"Padahal MK mengatakan apa yang disampaikan adalah melanggar UUD 1945, dan masih berlaku dua tahun, panjang loh itu," sambungnya.

Gatot Nurmantyo mengatakan akhirnya terjadi multitafsir dan ini sesuatu yang sangat berbahaya.

Pasalnya, UU Cipta Kerja menyangkut masalah hidup para masyarakat kecil, contohnya para buruh, guru, dan sebagainya.

Baca Juga: Gilang Dirga ke Ayah Vanessa Angel: Oh Jadi Bapak yang Mengarahkan Mayang 'Kamu Terima Warisan dari Kakakmu'?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat