kievskiy.org

Said Iqbal Ditertawakan Kawan di ILO karena UMP Naik Seharga Setengah Toilet: Akal Sehat Apa yang Dipakai

Ilustrasi buruh demo terkait upah minimum.
Ilustrasi buruh demo terkait upah minimum. Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menanggapi perihal Undang-Undang (UU) Cipta kerja yang diputuskan inskonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Said Iqbal bahwa MK menyatakan UU Cipta Kerja itu inkonstitusional bersyarat, dalam pandangan pihaknya yaitu bersyarat dalam limitasi dua tahun harus diperbaiki.

"Formalnya bukan isi pasalnya, betul amar putusan nomor empat menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja berlaku," kata Said Iqbal.

Akan tetapi, dia melanjutkan, dijelaskan juga dalam amar putusan nomor 5,6, dan 7.

Baca Juga: Novel Baswedan dan Puluhan Eks Pegawai KPK Resmi Diangkat Jadi ASN Polri

Contohnya amar putusan 7 yang menyatakan menangguhkan/kebijakan strategis dan berdampak luas serta tidak boleh menerbitkan peraturan yang baru.

"Mari kita refer PP Nomor 36 salah satu turunan dari UU Cipta Kerja membuat buruh bereaksi keras," ucapnya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Indonesia Lawyers Club pada Sabtu, 4 Desember 2021.

Dia mengungkapkan dalam PP Nomor 36 tahun 2021, mengatur tentang pengupahan secara jelas pada Pasal 4 ayat 2, tercatat bahwa kenaikan upah minimum adalah kebutuhan strategis.

"Dengan demikian merujuk amar putusan nomor 7 yang strategis harus ditangguhkan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat