PIKIRAN RAKYAT - Ketua KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal menyinggung kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta tahun 2022 yang hanya naik sebesar Rp37 ribu menjadi Rp4.453.935,536.
Menurutnya, kenaikan Rp37.000 tersebut kalau dibagi ke dalam 30 hari maka kenaikan upah di Jakarta hanya sebesar 1.200-1,500 rupiah perharinya.
"Terus dengan bangganya, sudahlah nggak usah bohong terus kami akan terus bantu KPJ (Kartu Pekerja Jakarta)," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin 22 November 2021.
Lebih jauh, terkait kenaikan upah ini, Said Iqbal juga menyinggung Anies Baswedan kalau memang mempunyai keberanian untuk tidak mengikuti pemerintah pusat semestinya gubernur bisa melawan.
Bila dikonversi terhadap dolar Amerika Serikat, Said Iqbal menjelaskan bahwa kenaikan upah di Jakarta tahun depan tidak hanya sebesar dari 10 sen.
"Ini bukan tentang berani atau tidak berani tapi ini tentang keberpihakan. Katanya mau presiden," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UPM (Upah Minimum Provinsi) tahun 2022 menjadi sebesar Rp4.453.935,536.
Kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 hanya sekira Rp37.749 dari tahun lalu. Sebab diketahui, UMP Jakarta pada 2021 sebesar Rp4.416.186,54.