kievskiy.org

Jawab Polemik UMP 2022, Pemprov DKI Jakarta akan Terbitkan Pergub: Kami Kejar agar Bisa Dilaksanakan Bersamaan

Ilustrasi Jakarta.
Ilustrasi Jakarta. /Pixabay/Syaibatul Hamdi

PIKIRAN RAKYAT – Kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaa masih menuai polemik publik lantaran ada yang setuju dan menolak.

Menjawab keresahan warganya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah membahas Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan atau satu tahun.

"Struktur skala upah yang nantinya menjadi acuan dalam menetapkan upah khususnya pekerja masa kerja 12 bulan ke atas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Menurut Andri Yansyah, adanya aturan itu untuk menjamin pekerja yang sudah bekerja di suatu perusahaan lebih dari satu tahun, sehingga Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak disamakan dengan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Baca Juga: Irfan Hakim Tak Kuasa Menahan Tangis Saat 'Hadir' di Prosesi Pernikahan Gracia Indri

Disebutkan bahwa UMP ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan.

Menurutnya, peraturan terkait skala upah merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan produk hukum Pergub untuk mengikat perusahaan.

Pihaknya tidak akan mengesahkan peraturan perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama (PKB) perusahaan jika tidak memiliki struktur dan skala upah tersebut, sebagai salah satu sanksinya.

"Kami akan kejar Pergub ini. Sebelum tahun 2022, sehingga Pergub ini bisa dilaksanakan bersamaan dengan UMP 2022," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat