kievskiy.org

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Papua

Ilustrasi pelanggaran HAM
Ilustrasi pelanggaran HAM /Pikiran Rakyat Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Penuntasan kasus HAM berat di masa lalu masih menjadi sorotan oleh sejumlah aktivis dan lembaga yang berfokus pada masalah tersebut. Merespons hal tersebut, Kejaksaan Agung pun membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua 2014.

Langkah tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 pada 3 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentukan tim tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Disebutkan bahwa pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021.

Baca Juga: Segera Jadi Tetangga Baru Indonesia, Pulau Ini Akan Lepaskan Diri dari Papua Nugini

Surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai 2014 di Papua untuk dilengkapi.

"Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti," katanya.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, alat bukti diperlukan untuk membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi guna menemukan pelakunya.

Dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan dimaksud, maka telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Paniai Provinsi Papua 2014.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat