kievskiy.org

Komnas HAM Beberkan Hasil Penyelidikan Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Pusat

Komnas HAM melakukan konferensi pers Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI atas Peristiwa Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPI Pusat pada Senin, 29 November 2021.
Komnas HAM melakukan konferensi pers Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI atas Peristiwa Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPI Pusat pada Senin, 29 November 2021. /Komnas HAM.

PIKIRAN RAKYAT – Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan terhadap Peristiwa Perundungan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan KPI Pusat, Komnas HAM menyimpulkan bahwa terdapat beberapa aspek dugaan pelanggaran HAM dalam kasus yang dialami oleh korban (MS).

Mewakili Komnas HAM, Komisioner Beka menyampaikan situasi dan kondisi yang dialami oleh korban yang menunjukkan bahwa terjadinya dugaan pelanggaran hak asasi manusia untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman sebagaimana tertuang pada Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, Pasal 28 D ayat (2) telah menjamin hak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Pasal tersebut juga menegaskan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja.

Baca Juga: Menpora Minta Media Terus Sosialisasikan DBON pada Masyarakat

Komisioner Beka memaparkan dampak kerugian dari peristiwa yang dialami korban (MS) telah berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental.

Perundungan dan pelecehan seksual telah mengubah pola mental, menimbulkan perasaan stress dan hina, serta trauma berat kepada korban.

Selain itu, korban didiagnosis mengalami penyakit hipersekresi cairan lambung pada 2017 dan PTSD (post traumatic stress disorder) pada 2019 bahkan masalah kesehatan mental dan fisik tersebut turut berdampak terhadap hubungan rumah tangga korban dan istrinya.

Baca Juga: Satgas Tegaskan Vaksinasi Bukan Satu-satunya Solusi Pencegahan Menularnya Covid-19

“Selain itu, pada Pasal 12 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya turut menegaskan bahwa hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental,” katanya dilansir dari Komnas HAM, Rabu, 1 Desember 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat