kievskiy.org

Komnas HAM Dukung Permendikbudristek 30/2021, Sejalan dengan Prinsip HAM dan Keadilan Gender

Ilustrasi kekerasan seks.
Ilustrasi kekerasan seks. /Pixabay/educadormarcossv

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mendukung ‎pemberlakukan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30/2021 tentang pencegahan dan pelarangan terjadinya kekerasan seksual, di lingkungan perguruan tinggi. 

"Keluarnya Permendikbudristek itu, adalah tepat waktu karena belakangan ini kerap muncul ke permukaan terjadinya kekerasan seksual di kalangan kampus," kata ‎Amiruddin, Wakil Ketua Komnas HAM dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021. 

Komnas HAM memandang substansi dari Permendikbudristek itu sejalan dengan penghormatan dan perlindungan HAM dan memiliki perspektif keadilan gender yang kuat.

Baca Juga: Viral Sosok Wanita Disebut Reinkarnasi Vanessa Angel, Ramai Diminta Temui Gala Sky

Hal tersebut sejalan dengan pasal 29 Undang-Undang No39/1999 tentang HAM, yaitu: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.” Hak tersebut masuk ke dalam, “Hak atas Rasa Aman.”  Kampus pun sudah seharusnya menjadi tempat bagi terlindunginya hak atas rasa aman tersebut.

"Oleh karena itu, Komnas HAM mendukung pemberlakuan Permendikbudristek itu, demi mencegah kekerasan seksual terjadi, serta menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum kepada pelakunya jika telah terjadi," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat