kievskiy.org

Tantangan Komnas HAM dalam Mersepons Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Aksi Kamisan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Aksi Kamisan menuntut penyelesaian kasus pelanggaran HAM. /Antara Foto/Wahyu Putro

PIKIRAN RAKYAT – Komnas HAM menilai bahwa kasus pelanggaran HAM setiap tahun terus mengalami kenaikan yang jumlahnya mencapai ribuan kasus. Untuk menuntaskan kasus secara cepat dan tepat, tentu tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme kerja rutin.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa dibandingkan mengubah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM lebih baik mendiskusikan terobosan baru agar memiliki strategi intervensi yang baru dan bagus.

”Daripada kita berdiskusi untuk mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lebih baik mendiskusikan bagaimana caranya membuat terobosan-terobosan agar kita memiliki strategi intervensi yang baru dan bagus,” katanya.

Mohammad Choirul Anam menyampaikan bahwa Komnas HAM saat ini tengah melakukan evaluasi terkait standar penanganan kasus.

Baca Juga: Satgas Tegaskan Vaksinasi Bukan Satu-satunya Solusi Pencegahan Menularnya Covid-19

Menurutnya, terdapat dua tipologi kasus, yaitu kasus yang menjadi interest public dan kasus yang tidak menjadi interest public.

“Kami perlu memiliki dan menjaga soal standar penanganan kasus, tidak boleh ada diskriminasi. Jadi, apapun kasusnya bisa cepat dan bagaimanapun kerjanya, faktanya bisa solid,” katanya.

Dalam rangka memastikan kerja yang bagus dengan fakta yang solid tersebut, ia mengatakan bahwa Komnas HAM memerlukan bantuan dan kerja sama dari jejaring kerja, mulai dari Non-Governmental Organization (NGO) hingga media massa.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Varian Covid-19 Omicron Sudah Ada Sejak Juli 2021? Simak Kebenarannya

Hal berikutnya yang menjadi tantangan Komnas HAM adalah soal akuntabilitas, yaitu kecepatan Komnas HAM dalam merespons pengaduan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat