kievskiy.org

Roundup: Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Siap Jadi ASN Polri, Peraturan Kepolisian Disorot

Novel Baswedan.
Novel Baswedan. / Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Roundup berita hari ini seputra 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Novel Baswedan, yang menerima tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK menyatakan kesediaannya menjadi ASN Polri setelah mengikuti Sosialisasi Pengangkatan, Orientasi, dan Pelatihan PNS Tahun 2021 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK sudah mengisi surat perjanjian yang menyatakan kesediaannya menjadi ASN Polri.

Selanjutnya, Novel Baswedan dan kolega akan mengikuti tes asesmen yang digelar pada Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Muruah KPK Runtuh oleh Ucapan Robin Pattuju, Eks Penyidik: Kepercayaan Masyarakat Makin Terpuruk

Meski begitu, tidak semua eks pegawai KPK menerima tawaran menjadi ASN Polri. Sebanyak 8 orang di antaranya menolak.

Di sisi lain, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum untuk mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri mendapatkan sorotan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera mengapresiasi diterbitkannya Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga: Diserang Buzzer dan Disebut Mata Duitan, Jonatan Christie Lakukan Hal Tak Terduga

“Apresiasi atas terbitnya Perpol 15/2021 tentang Pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri,” tutur Mardani Ali Sera seperti dikutip dari cuitan @MardaniAliSera pada 6 Desember 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat